Correct Article 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Pegawai pada LPPL Radio Suara Bone Beradat terdiri dari :
a. ASN ; dan/atau
b. Tenaga Non ASN yang diangkat oleh Kepala Dinas sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai status dan tata cara pengangkatan pegawai LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
