Correct Article 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan program siaran, iuran penyiaran, dan pemberian sumbangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dan/atau kelompok masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program Siaran yang bertentangan dengan norma hukum, nilai budaya dan adat-istiadat.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam bentuk pengaduan tertulis kepada Dewan Pengawas, Kepala Dinas, Bupati dan/atau kepada KPID.
BAB XII KEPEGAWAIAN
Your Correction
