Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas. (2) Kepala Stasiun bertanggungjawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, baik ke dalam maupun ke luar LPPL Radio Suara Bone Beradat. (3) Kepala Unit bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Stasiun. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pertanggung- jawaban pengelolaan LPPL Radio Suara Bone Beradat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction