Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Pengelolaan LPPL Radio Suara Bone Beradat dilakukan oleh Kepala Stasiun bersama unit kerja.
(2) Pengambilan dan penetapan keputusan dilakukan oleh Kepala Stasiun melalui rapat unit kerja yang dipimpin oleh Kepala Stasiun.
(3) Tata cara pengelolaan, sistem dan prosedur serta pertanggungjawaban pengelolaan diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB X PERTANGGUNGJAWABAN
Your Correction
