Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan LPPL Radio Suara Bone Beradat dilakukan oleh Kepala Stasiun bersama unit kerja. (2) Pengambilan dan penetapan keputusan dilakukan oleh Kepala Stasiun melalui rapat unit kerja yang dipimpin oleh Kepala Stasiun. (3) Tata cara pengelolaan, sistem dan prosedur serta pertanggungjawaban pengelolaan diatur dalam Peraturan Bupati. BAB X PERTANGGUNGJAWABAN
Your Correction