Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan atau kebijakan Dewan Pengawas dibahas bersama-sama dalam Rapat Dewan Pengawas. (2) Keputusan atau kebijakan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh ketua Dewan Pengawas.
Your Correction