Correct Article 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Kepala Dinas selaku kepala perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan Informatika, memberikan persetujuan berkaitan dengan :
a. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Kepala Stasiun LPPL Radio Suara Bone Beradat;
dan
b. kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya LPPL Radio Suara Bone Beradat.
(2) Kepala Dinas bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan kegiatan LPPL Radio Suara Bone Beradat yang berkaitan dengan penyiaran, kecuali dalam hal :
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan penyiaran LPPL Radio Suara Bone Beradat semata-mata untuk kepentingan pribadi;
Your Correction
