Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL Radio Suara Bone Beradat wajib memiliki izin penyeleng-garaan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas mengajukan permohonan kepada Kementerian melalui KPID. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. BAB VI ORGANISASI
Your Correction