Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
LPPL Radio Suara Bone Beradat memiliki fungsi sebagai :
a. media penyebaran informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat serta antar masyarakat.
b. media informasi pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial politik, keamanan dan ketertiban serta hiburan yang sehat dan informasi lain yang berorientasi kepada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Daerah.
Your Correction
