Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat, terdiri dari : a. menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal yang menjangkau seluruh wilayah Daerah. b. memberi pelayanan informasi yang berorientasi pada : 1. peningkatan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara; 2. peningkatan kualitas, kreatifitas, wawasan dan daya saing masyarakat melalui penyiaran;dan 3. pelestarian budaya Daerah sebagai salah-satu khasanah budaya bangsa INDONESIA melalui penyiaran. c. menyelenggarakan penyiaran berjaringan dengan LPP RRI. d. menyusun perencanaan dan mengkonsultasikan program komunikasi dan informatika kepada Dinas untuk kepentingan pelaksanaan penyiaran; e. melaksanakan reportasi baik di dalam maupun di luar Daerah untuk kepentingan penyiaran; f. menyelenggarakan siaran pengumuman, siaran iklan, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan peningkatan kualitas dan jangkauan penyiaran; dan h. melakukan monitoring dan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction