Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. (2) LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dalam wilayah daerah.
Your Correction