Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
(2) LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dalam wilayah daerah.
Your Correction
