Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bone yang menyelenggarakan Urusan Pemerintah Daerah dalam bidang komunikasi dan informatika. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone. 6. Kementerian adalah kementerian Negara yanga membidangi Komunikasi dan Informatika. 7. Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah yang selanjutnya di singkat KPID, adalah komisi penyiaran INDONESIA tingkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 8. Organ adalah suatu struktur atau jabatan yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum dalam suatu organisasi atau perkumpulan. 9. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik lokal yang berfungsi mewakili masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Bone yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Bone Beradat. 10. Stasiun adalah tempat pengelolaan kegiatan untuk memberikan layanan penyiaran audio (suara) yang disiarkan melalui udara sebagai gelombang radio dalam bentuk radiasi electromagnet dari sebuah antena pemancar ke alat penerima. 11. Kepala Stasiun adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Bone Beradat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Bone Beradat. 12. Unit Kerja adalah satuan kerja LPPL Radio Suara Bone Beradat yang ditetapkan oleh Kepala Dinas untuk membantu secara teknis Kepala Stasiun. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone. 14. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. 15. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan atau sarana transmisi di darat, dilaut atau diantariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakan dengan perangkat penerima siaran. 16. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran pada Lembaga Penyiaran Publik Lokal, yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 17. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 18. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPPL adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio yang bersifat independen, netral, tidak komersial dalam dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 19. Radio Suara Bone Beradat yang selanjutnya disingkat Radio SBB adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bone. 20. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan batasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dang berkesinam-bungan. 21. Hari Kerja adalah hari senin sampai dengan Minggu kecuali hari libur nasional dan hari libur cuti bersama.
Your Correction