Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaringan bakal calon dilaksanakan oleh Panitia P3D dengan mengumumkan waktu dan syarat pendaftaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pembentukan Panitia P3D. (2) Pendaftaran bakal calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia P3D dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari. (3) Apabila waktu pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir dan jumlah bakal calon yang mendaftar belum cukup untuk mengisi jabatan Perangkat Desa yang lowong, maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran paling banyak 1 (satu) kali. (4) Perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari atas persetujuan kepala Desa dan dibuatkan dalam bentuk berita acara. (5) Apabila perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan dan jumlah bakal calon tetap belum mencukupi jabatan Perangkat Desa yang lowong maka proses tetap dilanjutkan.
Your Correction