Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
Masa jabatan Perangkat Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditetapkan kembali sebagai Perangkat Desa sampai yang bersangkutan genap berusia 60 (enam puluh) tahun.
Your Correction
