Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa jabatan Perangkat Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditetapkan kembali sebagai Perangkat Desa sampai yang bersangkutan genap berusia 60 (enam puluh) tahun.
Your Correction