Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ujian penyaringan bakal calon dilaksanakan oleh Panitia P3D paling lama 2 (dua) hari. (2) Pelaksanaan ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan sebagian atau seluruhnya dengan pihak ketiga. (3) Pelaksanaan ujian penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Your Correction