Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa, dilaksanakan setelah adanya pemberitahuan tertulis kepada Bupati dan Kepala Desa. (2) Pemberitahuan pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh atasan penyidik paling lama 3 (tiga) hari sebelum penyidikan dilaksanakan. (3) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; dan b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
Your Correction