Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa yang memasuki purna tugas, dapat diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan/atau dalam bentuk materiil. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perangkat Desa yang purna tugas paling lama 1 (satu) bulan sejak penetapan pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
Your Correction