Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 3 (tiga) seksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
