Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Current Text
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wilayah penugasannya, kecuali tidak terdapat pada wilayah yang bersangkutan, dapat mengambil dari wilayah lain yang kediamannya berdekatan dengan wilayah penugasan.
(3) Jumlah pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
