Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa.
Your Correction