Article 17
Pemangku Jabatan dilingkungan Dinas, tetap memangku jabatan sampai dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan peraturan Daerah ini.
PERDA Nomor 3 Tahun 2006
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
Tata Kerja
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
: Sub Bagian dan Seksi
U P T D
Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat Desa Dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna
SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Bagian Tata Usaha
Bidang Bina Program
Bidang Ketahanan Masyarakat Desa