Article II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone.
Ditetapkan di Watampone Pada tanggal 26 Desember 2006
BUPATI BONE, ttd
H. A. MUH. IDRIS GALIGO Diundangkan di Watampone Pada tanggal 28 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE,
H.ANDI AMRULLAH AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2006 NOMOR 23
(3) Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan jenazah.
10. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) serta ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: