Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
4. Bupati adalah Bupati Bone
5. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
7. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
9. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
11. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
13. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
16. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
17. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
18. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
19. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
20. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
21. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
22. Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
23. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh adalah merupakan bagian kawasan strategis yang telah berkembang atau potensi untuk dikembangkan karena memiliki keunggulan sumber daya dan geografis yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya.
24. Kawasan Peruntukan Pertambangan yang selanjutnya disebut KPP adalah wilayah yang memiliki sumber daya bahan galian yang berwujud padat, cair dan gas berdasarkan peta atau data geologi dan merupakan tempat dilaksanakan seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Operasi-Produksi, dan pasca tambang baik diwilayah darat maupun perairan serta tidak dibatasi oleh wilayah administrasi.
25. Kawasan pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
26. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
27. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
28. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
29. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
30. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
31. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
32. Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk menjadi PKL;
33. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
34. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
35. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
36. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
37. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
38. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
39. Tata Cara Pelaksanaan Peran Masyarakat adalah system, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
40. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Bone dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
41. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
42. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
43. Fungsi Jalan adalah prasarana transportasi darat, yang terdiri atas jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer, jalan kolektor sekunder, jalan lokal primer, jalan lokal sekunder, jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder.
44. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
45. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
46. Daerah Aliran Sungai selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan anak sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan kedanau atau kelaut secara alami, yang batas didarat merupakan pemisah topografis dan batas dilaut sampai dengan daerah perairan yang masih berpengaruh aktivitas daratan;
47. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut;
48. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya;
49. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi;
50. Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten serta cakupan wilayah perencanaan;
b. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Bone;
c. rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
d. kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Bone;
e. hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; dan
f. penyidikan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone berperan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan kesinambungan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bone.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan daerah;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bone;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor di Kabupaten Bone;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kabupaten Bone;
dan
e. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kabupaten Bone dengan kawasan sekitarnya.
(1) Wilayah perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone mencakup seluruh wilayah administrasi yang terdiri atas:
a. Kecamatan Bontocani;
b. Kecamatan Kahu;
c. Kecamatan Kajuara;
d. Kecamatan Salomekko;
e. Kecamatan Tonra;
f. Kecamatan Patimpeng;
g. Kecamatan Libureng;
h. Kecamatan Mare;
i. Kecamatan Sibulue;
j. Kecamatan Cina;
k. Kecamatan Barebbo;
l. Kecamatan Ponre;
m. Kecamatan Lappariaja;
n. Kecamatan Lamuru;
o. Kecamatan Tellu Limpoe;
p. Kecamatan Bengo;
q. Kecamatan Ulaweng;
r. Kecamatan Palakka;
s. Kecamatan Awangpone;
t. Kecamatan Tellu Siattinge;
u. Kecamatan Amali;
v. Kecamatan Ajangale;
w.Kecamatan Dua Boccoe;
x. Kecamatan Cenrana;
y. Kecamatan Tanete Riattang Barat;
z. Kecamatan Tanete Riattang; dan aa.Kecamatan Tanete Riattang Timur.
(2) Wilayah perencanaan Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada pada koordinat 4013’ sampai 506’ Lintang Selatan dan 119042’ sampai 120040’ Bujur Timur dengan luasan 4.555.900 (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus) hektar; dan
(3) Batas-batas wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Wajo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan dan Kabupaten Barru,dan Kabupaten Soppeng.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten serta cakupan wilayah perencanaan;
b. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Bone;
c. rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
d. kelembagaan penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Bone;
e. hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; dan
f. penyidikan.
BAB Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone berperan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan kesinambungan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bone.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan daerah;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bone;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor di Kabupaten Bone;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kabupaten Bone;
dan
e. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kabupaten Bone dengan kawasan sekitarnya.
(1) Wilayah perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone mencakup seluruh wilayah administrasi yang terdiri atas:
a. Kecamatan Bontocani;
b. Kecamatan Kahu;
c. Kecamatan Kajuara;
d. Kecamatan Salomekko;
e. Kecamatan Tonra;
f. Kecamatan Patimpeng;
g. Kecamatan Libureng;
h. Kecamatan Mare;
i. Kecamatan Sibulue;
j. Kecamatan Cina;
k. Kecamatan Barebbo;
l. Kecamatan Ponre;
m. Kecamatan Lappariaja;
n. Kecamatan Lamuru;
o. Kecamatan Tellu Limpoe;
p. Kecamatan Bengo;
q. Kecamatan Ulaweng;
r. Kecamatan Palakka;
s. Kecamatan Awangpone;
t. Kecamatan Tellu Siattinge;
u. Kecamatan Amali;
v. Kecamatan Ajangale;
w.Kecamatan Dua Boccoe;
x. Kecamatan Cenrana;
y. Kecamatan Tanete Riattang Barat;
z. Kecamatan Tanete Riattang; dan aa.Kecamatan Tanete Riattang Timur.
(2) Wilayah perencanaan Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada pada koordinat 4013’ sampai 506’ Lintang Selatan dan 119042’ sampai 120040’ Bujur Timur dengan luasan 4.555.900 (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus) hektar; dan
(3) Batas-batas wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Wajo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Gowa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan dan Kabupaten Barru,dan Kabupaten Soppeng.
Tujuan penataan ruang Kabupaten Bone adalah mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan di dukung masyarakat melalui pengembangan pertanian, perikanan dan kelautan berbasis konservasi dan mitigasi bencana.
Kebijakan Penataan Ruang Kabupaten Bone meliputi:
a. penguatan dan pemulihan fungsi kawasan lindung yang meliputi hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana, kawasan lindung geologi dan kawasan lindung lainya;
b. pengembangan berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis konservasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian dengan pengelolaan yang ramah lingkungan;
d. pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis pertanian, perikanan dan kelautan sesuai keunggulan kawasan yang bernilai ekonomi tinggi, dikelola secara berhasil guna, terpadu dan ramah lingkungan;
e. pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk pemenuhan hak dasar, mengurangi disparitas wilayah/kawasan dalam rangka pewujudan tujuan penataan ruang yang berimbang dan berbasis konservasi serta mitigasi bencana; dan
f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Tujuan penataan ruang Kabupaten Bone adalah mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan di dukung masyarakat melalui pengembangan pertanian, perikanan dan kelautan berbasis konservasi dan mitigasi bencana.
Kebijakan Penataan Ruang Kabupaten Bone meliputi:
a. penguatan dan pemulihan fungsi kawasan lindung yang meliputi hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana, kawasan lindung geologi dan kawasan lindung lainya;
b. pengembangan berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis konservasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian dengan pengelolaan yang ramah lingkungan;
d. pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis pertanian, perikanan dan kelautan sesuai keunggulan kawasan yang bernilai ekonomi tinggi, dikelola secara berhasil guna, terpadu dan ramah lingkungan;
e. pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk pemenuhan hak dasar, mengurangi disparitas wilayah/kawasan dalam rangka pewujudan tujuan penataan ruang yang berimbang dan berbasis konservasi serta mitigasi bencana; dan
f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
(1) Strategi penataan ruang yang dilakukan dalam rangka penguatan dan pemulihan fungsi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pemantapan tata batas kawasan lindung dan kawasan budidaya untuk memberikan kepastian rencana pemanfaatan ruang dan investasi;
b. menyusun dan melaksanakan program rehabilitasi lingkungan, terutama pemulihan fungsi perlindungan daerah bawahannya, setempat dan suaka alam serta hutan lindung yang berbasis masyarakat;
c. meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan; dan
d. meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya keanekaragaman hayati.
(2) Strategi penataan ruang yang dilakukan untuk pengembangan berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis konservasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. mengembangkan energi alternatif sebagai sumber listrik;
b. mengembangkan kegiatan konservasi yang bernilai lingkungan dan sekaligus juga bernilai sosial-ekonomi; dan
c. meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pemanfaatan sumber energi yang terbarukan.
(3) Strategi penataan ruang yang dilakukan dalam rangka peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian dengan pengelolaan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. mempertahankan lahan-lahan persawahan beririgasi teknis sebagai kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan agar tidak beralih fungsi peruntukan lain;
b. meningkatkan produktivitas hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan melalui intensifikasi lahan;
c. memanfaatkan lahan non produktif dan/atau lahan kritis untuk peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan pendapatan masyarakat;
d. meningkatkan teknologi pertanian, termasuk perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan sehingga terjadi peningkatan produksi dengan kualitas yang lebih baik dan bernilai ekonomi tinggi; dan
e. meningkatkan pemasaran hasil pertanian melalui peningkatan sumber daya manusia dan kelembagaan serta fasilitasi sertifikasi yang dibutuhkan.
(4) Strategi penataan ruang yang dilakukan untuk pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis pertanian, perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. mengembangkan industri pengolahan hasil kegiatan agro sesuai komoditas unggulan kawasan dan kebutuhan pasar agroindustri dan agribisnis pada kawasan industri yang telah ditetapkan;
b. mengembangkan balai pendidikan, penelitian dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sehingga menjadi kekuatan utama ekonomi masyarakat pesisir; dan
c. meningkatkan kegiatan pariwisata melalui peningkatan prasarana dan sarana pendukung, pengelolaan objek wisata yang lebih profesional serta pemasaran yang lebih agresif, inovatif dan efektif.
(5) Strategi penataan ruang yang dilakukan untuk pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk pemenuhan hak dasar, mengurangi disparitas wilayah/kawasan dalam rangka pewujudan tujuan penataan ruang yang berimbang dan berbasis konservasi serta mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a. membangun sistem prasarana dan sarana transportasi (darat, laut, udara dan ASDP) yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan secara signifikan dan berimbang;
b. mengembangkan sistem prasarana dan sarana energi kelistrikan dan migas, telekomunikasi dan sumberdaya air/pengairan untuk lahan- lahan persawahan untuk meningkatkan produktifivitas hasil-hasil pertanian;
c. membangun utilitas dan fasilitas sosial secara proporsional dan memadai sesuai kebutuhan masyarakat pada setiap pusat permukiman (kawasan darat dan pesisir) dan pusat pelayanan lingkungan; dan
d. menyusunan program dan membangun berbagai perangkat keras dan lunak untuk mitigasi berbagai bencana alam, seperti abrasi pantai, longsor, banjir, gerakan tanah, gempa bumi, kebakaran hutan dan ancaman lainnya.
(6) Strategi penataan ruang yang dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi :
a. mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan;
b. menyusun perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan
ruang, memperhatikan kepentingan pertahanan keamanan;
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan tersebut dengan kawasan budidaya terbangun;
d. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya;
dan
e. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten Bone meliputi :
a. pusat-pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. PKW;
b. PKLp;
c. PPK; dan
d. PPL.
(2) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kawasan perkotaan Watampone yang meliputi Kecamatan Tanete Riattang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan Kecamatan Tanete Riattang Timur.
(3) PKLp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kawasan perkotaan Palattae di Kecamatan Kahu.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kawasan Perkotaan Pattiro Bajo di Kecamatan Sibulue;
b. kawasan Perkotaan Taccipi di Kecamatan Ulaweng;
c. kawasan Perkotaan Camming di Kecamatan Libureng;
d. kawasan Perkotaan Matango di Kecamatan Lappariaja;
e. kawasan Perkotaan Lalebbata di Kecamatan Lamuru;
f. kawasan Perkotaan Componge di Kecamatan Awangpone;
g. kawasan Perkoataan Pompanua di Kecamatan Ajangale; dan
h. kawasan Perkotaan Bojo di Kecamatan Kajuara.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kawasan Bulu-Bulu di Kecamatan Tonra;
b. kawasan Kadai di Kecamatan Mare;
c. kawasan Tanete Harapan di Kecamatan Cina;
d. kawasan Appala di Kecamatan Barebbo;
e. kawasan Lonrong di Kecamatan Ponre;
f. kawasan Passippo di Kecamatan Palakka;
g. kawasan Kahu di Kecamatan Bontocani;
h. kawasan Manera di Kecamatan Salomekko;
i. kawasan Latobang di Kecamatan Patimpeng;
j. kawasan Tujue di Kecamatan Tellu Limpoe;
k. kawasan Bengo di Kecamatan Bengo;
l. kawasan Tokaseng di Kecamatan Tellu Siattinge;
m. kawasan Taretta di Kecamatan Amali;
n. kawasan Uloe di Kecamatan Dua Boccoe; dan
o. kawasan Ujung Tanah di Kecamatan Cenrana.
(6) Sistem pusat-pusat kegiatan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 11
(1) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b di Kabupaten Bone terdiri atas:
a. Sistem jaringan transportasi darat;
b. Sistem jaringan transportasi laut; dan
c. Sistem jaringan transportasi udara.
(2) Sistem jaringan prasarana utama digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 19
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem prasarana pengelolaan lingkungan.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten Bone meliputi :
a. pusat-pusat kegiatan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pusat-pusat kegiatan yang ada di Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. PKW;
b. PKLp;
c. PPK; dan
d. PPL.
(2) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kawasan perkotaan Watampone yang meliputi Kecamatan Tanete Riattang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan Kecamatan Tanete Riattang Timur.
(3) PKLp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kawasan perkotaan Palattae di Kecamatan Kahu.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kawasan Perkotaan Pattiro Bajo di Kecamatan Sibulue;
b. kawasan Perkotaan Taccipi di Kecamatan Ulaweng;
c. kawasan Perkotaan Camming di Kecamatan Libureng;
d. kawasan Perkotaan Matango di Kecamatan Lappariaja;
e. kawasan Perkotaan Lalebbata di Kecamatan Lamuru;
f. kawasan Perkotaan Componge di Kecamatan Awangpone;
g. kawasan Perkoataan Pompanua di Kecamatan Ajangale; dan
h. kawasan Perkotaan Bojo di Kecamatan Kajuara.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kawasan Bulu-Bulu di Kecamatan Tonra;
b. kawasan Kadai di Kecamatan Mare;
c. kawasan Tanete Harapan di Kecamatan Cina;
d. kawasan Appala di Kecamatan Barebbo;
e. kawasan Lonrong di Kecamatan Ponre;
f. kawasan Passippo di Kecamatan Palakka;
g. kawasan Kahu di Kecamatan Bontocani;
h. kawasan Manera di Kecamatan Salomekko;
i. kawasan Latobang di Kecamatan Patimpeng;
j. kawasan Tujue di Kecamatan Tellu Limpoe;
k. kawasan Bengo di Kecamatan Bengo;
l. kawasan Tokaseng di Kecamatan Tellu Siattinge;
m. kawasan Taretta di Kecamatan Amali;
n. kawasan Uloe di Kecamatan Dua Boccoe; dan
o. kawasan Ujung Tanah di Kecamatan Cenrana.
(6) Sistem pusat-pusat kegiatan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b di Kabupaten Bone terdiri atas:
a. Sistem jaringan transportasi darat;
b. Sistem jaringan transportasi laut; dan
c. Sistem jaringan transportasi udara.
(2) Sistem jaringan prasarana utama digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 12
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Sistem jaringan jalan;
b. Sistem jaringan transportasi sungai, dan penyeberangan; dan
c. Sistem jaringan perkeretaapian.
(2) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Kabupaten Bone, terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Sistem jaringan transportasi sungai, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di Kabupaten Bone berupa pelabuhan penyeberangan; dan
(4) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di Kabupaten Bone berupa jaringan jalur kereta api umum antarkota.
Article 13
Article 14
Article 15
(1) Sistem jaringan transportasi sungai, dan penyeberangan berupa pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan barang antara Kabupaten Bone dan pulau/kepulauan lainnya;
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pelabuhan Bajoe di Kecamatan Tanete Riattang Timur;
(3) Penyelenggaraan transportasi sungai, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, di Kabupaten Bone ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sulawesi dan Provinsi Sulawesi Selatan;
(2) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan jaringan jalur kereta api umum antarkota Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tengah – Provinsi Sulawesi Barat – Parepare – Barru – Pangkajene – Maros – Makassar – Sungguminasa – Takalar – Bulukumba – Watampone - Parepare;
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain; dan
(5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Sistem jaringan jalan;
b. Sistem jaringan transportasi sungai, dan penyeberangan; dan
c. Sistem jaringan perkeretaapian.
(2) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Kabupaten Bone, terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Sistem jaringan transportasi sungai, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di Kabupaten Bone berupa pelabuhan penyeberangan; dan
(4) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di Kabupaten Bone berupa jaringan jalur kereta api umum antarkota.
Article 13
(1) Jaringan jalan di Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Jaringan jalan arteri primer;
b. Jaringan jalan kolektor primer; dan
c. Jaringan jalan lokal.
(2) jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di Kabupaten Bone yang merupakan sistem jaringan jalan nasional meliputi:
a. ruas jalan Watampone – Pelabuhan Bajoe, sepanjang 0,100 (nol koma satu nol nol) kilometer;
b. ruas jalan Tamrin, sepanjang 1,447 (satu koma empat empat tujuh) kilometer;
c. ruas jalan Yos Sudarso, sepanjang 5,147 (lima koma satu empat tujuh) kilometer;
d. ruas jalan Batas Kabupaten Maros - Ujung Lamuru, sepanjang 24,682 (dua puluh empat koma enam delapan dua) kilometer;
e. ruas jalan Ujung Lamuru – Batas Kota Watampone, sepanjang 53,598 (lima puluh tiga koma lima sembilan delapan) kilometer;
f. ruas jalan MT. Haryono, sepanjang 5,415 (lima koma empat satu lima) kilometer;
g. ruas jalan A. Yani, sepanjang 2,103 (dua koma satu nol tiga) kilometer;
dan
h. ruas jalan Ponggawae, sepanjang 0,309 (nol koma tiga nol sembilan).
(3) jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, di Kabupaten Bone merupakan jaringan jalan kolektor primer K1 yang merupakan sistem jaringan jalan nasional dan jaringan jalan kolektor primer K2 dan jaringan jalan kolektor primer K4 yang merupakan system jaringan jalan provinsi;
(4) jaringan jalan kolektor primer K1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. ruas jalan Batas Kota Watampone - Pompanua, sepanjang 42,406 (empat puluh dua koma empat nol enam) kilometer;
b. ruas jalan Veteran, sepanjang 0,821 (nol koma delapan dua satu) kilometer;
c. ruas jalan Urip Sumohardjo, sepanjang 5,401 (lima koma empat nol satu) kilometer;
d. ruas jalan Bajo – Arosoe (Km. 260), sepanjang 35,479 (tiga puluh lima koma empat tujuh sembilan) kilometer;
e. ruas jalan Arasoe (Km. 260) – Batas Kota Watampone, sepanjang 37,710 (tiga puluh tujuh koma tujuh satu nol) kilometer;
f. ruas jalan Gatot Subroto, sepanjang 0,060 (nol koma nol enam nol) kilometer;
g. ruas jalan Sudirman, sepanjang 2,424 (dua koma empat dua empat) kilometer;
h. ruas jalan Merdeka, sepanjang 0,050 (nol koma nol lima nol) kilometer;
dan
i. ruas jalan Supratman, sepanjang 1,206 (satu koma dua nol enam) kilometer.
(5) jaringan jalan kolektor primer K2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. ruas jalan Tanabatue – Sanrego - Palattae, sepanjang 31,34 (tiga puluh satu koma tiga empat) kilometer;
b. ruas jalan Ujung Lamuru – Batas Soppeng, sepanjang 19,45 (sembilan belas koma empat lima) kilometer;
c. ruas jalan Batas Soppeng – Pompanua, sepanjang 11,60 (sebelas koma enam nol) kilometer;
d. ruas jalan Ujung Lamuru – Palattae, sepanjang 44,06 (empat puluh empat koma nol enam) kilometer;
e. ruas jalan Palattae – Bojo, sepanjang 23,31 (dua puluh tiga koma tiga satu) kilometer; dan
f. ruas jalan Taccipi – Waempubbu – Pompanua, sepanjang 38,0 (tiga puluh delapan koma nol) kilometer.
(6) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 14
Article 15
(1) Sistem jaringan transportasi sungai, dan penyeberangan berupa pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan barang antara Kabupaten Bone dan pulau/kepulauan lainnya;
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pelabuhan Bajoe di Kecamatan Tanete Riattang Timur;
(3) Penyelenggaraan transportasi sungai, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, di Kabupaten Bone ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Sulawesi dan Provinsi Sulawesi Selatan;
(2) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan jaringan jalur kereta api umum antarkota Lintas Barat Pulau Sulawesi Bagian Barat yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tengah – Provinsi Sulawesi Barat – Parepare – Barru – Pangkajene – Maros – Makassar – Sungguminasa – Takalar – Bulukumba – Watampone - Parepare;
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain; dan
(5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b di Kabupaten Bone terdiri atas:
a. Tatanan kepelabuhanan; dan
b. Alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pelabuhan pengumpul, yaitu Pelabuhan Bajoe di Kecamatan Tanete Riattang Timur;
b. Pelabuhan pengumpan, terdiri atas:
1. Pelabuhan Uloe di Kecamatan Dua Boocoe;
2. Pelabuhan Waetuo di Kecamatan Tanete Riattang Timur;
3. Pelabuhan Kading di Kecamatan Barebbo;
4. Pelabuhan Pattiro di Kecamatan Sibulue;
5. Pelabuhan Lapangkong di Kecamatan Kajuara; dan
6. Pelabuhan Tuju-Tuju di Kecamatan Kajuara.
c. Pelabuhan rakyat, yaitu Pelabuhan Pallime di Kecamatan Cenrana.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alur pelayaran laut ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari yang terdiri atas:
a. Alur pelayaran lokal, yaitu alur yang menghubungkan pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan di Kabupaten Bone dengan pelabuhan pengumpan lainnya di wilayah Kabupaten Bone; dan
b. Alur pelayaran regional, yaitu alur yang menghubungkan pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan di Kabupaten Bone dengan pelabuhan pengumpan dan pelabuhan pengumpul lainnya.
(4) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(6) Sistem jaringan transportasi laut di Kabupaten Bone tercantum dalam Lampiran VII (tujuh) dan Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b di Kabupaten Bone terdiri atas:
a. Tatanan kepelabuhanan; dan
b. Alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pelabuhan pengumpul, yaitu Pelabuhan Bajoe di Kecamatan Tanete Riattang Timur;
b. Pelabuhan pengumpan, terdiri atas:
1. Pelabuhan Uloe di Kecamatan Dua Boocoe;
2. Pelabuhan Waetuo di Kecamatan Tanete Riattang Timur;
3. Pelabuhan Kading di Kecamatan Barebbo;
4. Pelabuhan Pattiro di Kecamatan Sibulue;
5. Pelabuhan Lapangkong di Kecamatan Kajuara; dan
6. Pelabuhan Tuju-Tuju di Kecamatan Kajuara.
c. Pelabuhan rakyat, yaitu Pelabuhan Pallime di Kecamatan Cenrana.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alur pelayaran laut ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari yang terdiri atas:
a. Alur pelayaran lokal, yaitu alur yang menghubungkan pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan di Kabupaten Bone dengan pelabuhan pengumpan lainnya di wilayah Kabupaten Bone; dan
b. Alur pelayaran regional, yaitu alur yang menghubungkan pelabuhan pengumpul dan pelabuhan pengumpan di Kabupaten Bone dengan pelabuhan pengumpan dan pelabuhan pengumpul lainnya.
(4) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(6) Sistem jaringan transportasi laut di Kabupaten Bone tercantum dalam Lampiran VII (tujuh) dan Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 18
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Tatanan kebandarudaraan; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
(3) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bandar udara umum yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpan yang di Kecamatan Awangpone;
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;
(5) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a. ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(6) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara;
(7) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Tatanan kebandarudaraan; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
(3) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bandar udara umum yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpan yang di Kecamatan Awangpone;
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan;
(5) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a. ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(6) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara;
(7) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem prasarana pengelolaan lingkungan.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 20
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pembangkit tenaga listrik;
b. Jaringan transmisi tenaga listrik; dan
c. Jaringan pipa minyak dan gas bumi.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Rencana pembangunan PLTA di sekitar DAS Walane dengan kapasitas
10.000 (sepuluh ribu) mega watt hour
b. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) terdiri atas:
1. PLTMH 1 (Cenranae) di sekitar Sungai Cenranae dengan kapasitas 120 kilowatt hour;
2. PLTMH 2 (Ponre) di sekitar Sungai Ponre dengan kapasitas 120 kilowatt hour; dan
3. PLTMH 3 (Salomekko) di sekitar Sungai Salomekko dengan kapasitas 120 kilowatt hour.
c. Pengembangan energy listrik dengan memanfaatkan energy terbarukan untuk mendukung ketersediaan energi listrik pada daerah-daerah terpencil dan terisolir di Kabupaten.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV yang menghubungkan antar Gardu Induk (GI) di Kabupaten Bulukumba dengan GI di Kabupaten Bone, GI di Kabupaten Soppeng dengan GI di Kabupaten Bone, dan GI di Kabupaten Sinjai dengan GI di Kabupaten Bone;
b. Sebaran Gardu induk (GI) di Kabupaten Bone terdiri atas:
1. GI Bone dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV di Kecamatan Palakka;
2. Rencana pengembangan GI Bone dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV di Kecamatan Palakka; dan
3. Rencana pembangunan GI Kajuara dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV di Kecamatan Kajuara.
(4) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Rencana pembangunan fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi di Kecamatan Dua Boccoe; dan
b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), terdiri atas:
1. SPBU Kecamatan Sibulue, SPBU Kecamatan Duaboccoe, SPBU Kecamatan Tanete Riattang, SPBU Kecamatan Tanete Riattang Timur, SPBU Tanete Riattang Barat, SPBU Kecamatan Lappariaja, SPBU Kecamatan Mare, SPBU Kecamatan Libureng, SPBU Kecamatan Kahu, dan SPBU Kecamatan Kajuara; dan
2. Rencana pembangunan SPBU di tiap Kecamatan.
(5) Sistem jaringan energi di Kabupaten Bone tercantum dalam Lampiran X, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pembangkit tenaga listrik;
b. Jaringan transmisi tenaga listrik; dan
c. Jaringan pipa minyak dan gas bumi.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Rencana pembangunan PLTA di sekitar DAS Walane dengan kapasitas
10.000 (sepuluh ribu) mega watt hour
b. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) terdiri atas:
1. PLTMH 1 (Cenranae) di sekitar Sungai Cenranae dengan kapasitas 120 kilowatt hour;
2. PLTMH 2 (Ponre) di sekitar Sungai Ponre dengan kapasitas 120 kilowatt hour; dan
3. PLTMH 3 (Salomekko) di sekitar Sungai Salomekko dengan kapasitas 120 kilowatt hour.
c. Pengembangan energy listrik dengan memanfaatkan energy terbarukan untuk mendukung ketersediaan energi listrik pada daerah-daerah terpencil dan terisolir di Kabupaten.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV yang menghubungkan antar Gardu Induk (GI) di Kabupaten Bulukumba dengan GI di Kabupaten Bone, GI di Kabupaten Soppeng dengan GI di Kabupaten Bone, dan GI di Kabupaten Sinjai dengan GI di Kabupaten Bone;
b. Sebaran Gardu induk (GI) di Kabupaten Bone terdiri atas:
1. GI Bone dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV di Kecamatan Palakka;
2. Rencana pengembangan GI Bone dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV di Kecamatan Palakka; dan
3. Rencana pembangunan GI Kajuara dengan kapasitas 150 (seratus lima puluh) KV di Kecamatan Kajuara.
(4) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Rencana pembangunan fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi di Kecamatan Dua Boccoe; dan
b. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), terdiri atas:
1. SPBU Kecamatan Sibulue, SPBU Kecamatan Duaboccoe, SPBU Kecamatan Tanete Riattang, SPBU Kecamatan Tanete Riattang Timur, SPBU Tanete Riattang Barat, SPBU Kecamatan Lappariaja, SPBU Kecamatan Mare, SPBU Kecamatan Libureng, SPBU Kecamatan Kahu, dan SPBU Kecamatan Kajuara; dan
2. Rencana pembangunan SPBU di tiap Kecamatan.
(5) Sistem jaringan energi di Kabupaten Bone tercantum dalam Lampiran X, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 21
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan teresterial; dan
b. jaringan satelit.
(2) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO) Bone.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan teresterial; dan
b. jaringan satelit.
(2) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO) Bone.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air
(2) Sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air;
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai, bendungan, waduk, bendung, embung, mata air, dan air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT);
(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Wilayah Sungai (WS), meliputi:
1. WS Walanae - Cenranae sebagai wilayah sungai strategis nasional yang meliputi DAS Walanae dan DAS Cenranae;
2. WS Jeneberang sebagai wilayah sungai strategis nasional yang meliputi DAS Tangka;
3. WS Saddang sebagai wilayah sungai lintas provinsi yang meliputi DAS Lisu, DAS Segeri dan DAS Pangkajene.
b. Bendungan, meliputi:
1. Bendungan Sanrego di Kecamatan Kahu, Bendungan Ponre- Ponre di Kecamatan Libureng, Bendungan Salomekko di Kecamatan Salomekko; dan
2. Rencana pengembangan bendungan yang meliputi:
pengembangan Bendungan Laponrong di Kecamatan Amali, bendungan Manciri di Kecamatan Ajangale, Bendungan Unyi di Kecamatan Duaboccoe, bendungan Waekecce di Kecamatan Lappariaja dan Bendungan Benteng di Kecamatan Sibulue.
c. Waduk, yaitu Waduk Paccapaseng dengan luasan 2.000 (dua ribu) hektar di Kecamatan Ponre, Waduk Paropo dengan luasan
2.300 (dua ribu tiga ratus) hektar di Kecamatan Lappariaja, dan Waduk Waru-Waru dengan luasan 2.000 (dua ribu) hektar di Kecamatan Cina dan Kecamatan Mare;
d. Bendung, yaitu Bendung Pattiro di Kecamatan Barebbo, Bendung Lekoballo di Kecamatan Lamuru, Bendung Calirung di Kecamatan Barebbo, Bendung Wollangi di Kecamatan Palakka, Bendung Palakka di Kecamatan Palakka, Bendung Jalling di Kecamatan Tellusiattinge, Bendung Lanca di Kecamatan Tellusiattinge dan Bendung Bengo di Kecamatan Bengo;
e. Embung, yaitu Embung Linre di Kecamatan Kahu, Embung Linre di Kecamatan Palattae, Embung Tellongeng di Kecamatan Mare, dan Embung Padaidi di Kecamatan Tellu Siattinge, Embung Tempe-Tempe dan Embung Cinnong di Kecamatan Sibulue, Embung Ujung di Kecamatan Dua Boccoe, dan Embung Mattiro Bulu di Kecamatan Libureng;
f. Mata air, yaitu mata air Wollangi 1, mata air Wollangi 2, dan mata air Panyili di Kecamatan Palakka, mata air Cinnong di Kecamatan Ulaweng, mata air Batu-Batu di Kecamatan Kajuara, mata air Barebbo di Kecamatan Barebbo, mata air Lamuru di Kecamatan Lamuru, dan mata air Macedde di Kecamatan Ajangale; dan
g. Cekungan Air Tanah (CAT), yaitu CAT lintas kabupaten yang meliputi:
1. CAT Siwa – Pompanua yang meliputi Kecamatan Ajangale;
dan
2. CAT Sinjai yang meliputi Kecamatan Kajuara.
(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengaman pantai;
(6) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI di wilayah Kabupaten Bone;
(7) DI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari:
a. Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemerintah yaitu DI Palakka dengan luas pelayanan 4.633 (empat ribu enam ratus tiga puluh tiga) hektar, DI Pattiro dengan luas pelayanan 4.970 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh) hektar, DI Sanrego dengan luas pelayanan 9.547 (sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh) hektar, dan DI Ponre-Ponre dengan luas pelayanan 4.411 (empat ribu empat ratus sebelas) hektar;
b. Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu DI Unyi dengan luas pelayanan 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) hektar, DI Jalling dengan luas pelayanan 1.777 (seribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh) hektar, DI Salomekko dengan luas pelayanan 1.723 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga) hektar, DI Selli Coppobulu dengan luas pelayanan 2.000 (dua ribu) hektar, dan DI Waru-Waru dengan luas pelayanan 1.000 (seribu) hektar;
c. Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemerintah Kabupaten terdiri dari 177 (seratus tujuh puluh tujuh) DI meliputi total luas
32.501 (tiga puluh dua ribu lima ratus satu) hektar; dan
d. Daerah Rawa (DR), yaitu DR Barebbo di Kecamatan Barebbo dan DR Mare di Kecamatan Mare dengan luas pelayanan 4.532 ( empat ribu lima ratus tiga puluh dua) hektar.
(8) Sistem pengendalian banjir sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi kawasan budidaya melalui peningkatan kapasitas sungai pada Sungai Pompanua, Sungai Palakka, Sungai Palakka Kahu, Sungai Karella, Sungai Sampobia, Sungai Cenrana, dan Sungai Lempang;
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energy gelombang yang mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai melalui pembangunan pengaman pantai dan penanaman vegetasi di kawasan pesisir dan laut Kecamatan Kajuara, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Salomekko, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Tonra, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Mare, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Sibulue, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Barebbo, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Tanete Riattang Timur, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Awangpone, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Tellusiattingnge dan kawasan pesisir dan laut Kecamatan Cenrana.
(10) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam Lampiran XI, dan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
(11) DI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a,b dan c, tercantum dalam Lampiran XII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 23
Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Sistem pengelolaan persampahan;
b. Sistem penyediaan air minum (SPAM);
c. Sistem jaringan drainase;
d. Sistem jaringan air limbah; dan
e. Jalur evakuasi bencana.
Article 24
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya;
(2) Sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tempat penampungan sementara (TPS), dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah;
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Bone ditetapkan di kawasan perkotaan PKW, PKLp, PPK dan PPL yang dikembangkan dengan system pemilahan sampah organic dan sampah an organik;
(4) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Bone terdapat di Desa Passippo Kecamatan Palakka;
(5) Pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
Article 26
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi sistem saluran drainase primer, sistem saluran drainase sekunder dan sistem saluran drainase tersier yang ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, dan kawasan pariwisata;
(2) Sistem saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada aliran sungai yang melayani kawasan perkotaan di Kabupaten Bone.
(3) Sistem saluran drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan tersendiri pada kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, dan kawasan pariwisata yang terhubung ke saluran primer, sehingga tidak menganggu saluran drainase permukiman;
(4) Sistem saluran drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan pada kawasan permukiman; dan
(5) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
Article 27
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air limbah terpusat;
(3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat;
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan industry, kawasan rumah sakit, dan kawasan permukiman padat;
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah;
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga;
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Sistem pembuangan air limbah terpusat kawasan permukiman;
b. Sistem pembuangan air limbah terpusat kawasan industry; dan
c. Sistem pembuangan air limbah terpusat kawasan rumah sakit.
(8) Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e meliputi:
a. jalur evakuasi bencana longsor ditetapkan di Kecamatan Bontocani, Kecamatan Tellulimpoe, Kecamatan Kajuara dan Kecamatan Ponre;
b. jalur evakuasi bencana gempa bumi ditetapkan di Kecamatan Ulaweng, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kecamatan Tanete Riattang, dan Kecamatan Tanete Riattang Barat;
c. jalur evakuasi bencana banjir ditetapkan di Kecamatan Cenrana, Kecamatan Awangpone, Kecamatan Palakka, Kecamatan Tanete Riattang, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kecamatan Sibulue, Kecamatan Cina, Kecamatan Mare, Kecamatan Tonra, Kecamatan Patimpeng, Kecamatan Libureng, Kecamatan Salomekko, Kecamatan Kajuara, Kecamatan Tellulimpoe, dan Kecamatan Lappariaja;
d. jalur evakuasi bencana angin puting beliung ditetapkan di Kecamatan Amali.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d direncanakan mengikuti dan/atau menggunakan jaringan jalan dengan rute terdekat ke ruang evakuasi dan merupakan jaringan jalan paling aman dari ancaman berbagai bencana, serta merupakan tempat-tempat yang lebih tinggi dari daerah bencana; dan
(3) Jalur evakuasi bencana tercantum dalam Lampiran XIV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Sistem prasarana pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Sistem pengelolaan persampahan;
b. Sistem penyediaan air minum (SPAM);
c. Sistem jaringan drainase;
d. Sistem jaringan air limbah; dan
e. Jalur evakuasi bencana.
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya;
(2) Sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tempat penampungan sementara (TPS), dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah;
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Bone ditetapkan di kawasan perkotaan PKW, PKLp, PPK dan PPL yang dikembangkan dengan system pemilahan sampah organic dan sampah an organik;
(4) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kabupaten Bone terdapat di Desa Passippo Kecamatan Palakka;
(5) Pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
Article 26
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi sistem saluran drainase primer, sistem saluran drainase sekunder dan sistem saluran drainase tersier yang ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, dan kawasan pariwisata;
(2) Sistem saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada aliran sungai yang melayani kawasan perkotaan di Kabupaten Bone.
(3) Sistem saluran drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan tersendiri pada kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, dan kawasan pariwisata yang terhubung ke saluran primer, sehingga tidak menganggu saluran drainase permukiman;
(4) Sistem saluran drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan pada kawasan permukiman; dan
(5) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
Article 27
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air limbah terpusat;
(3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat;
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan industry, kawasan rumah sakit, dan kawasan permukiman padat;
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah;
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga;
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. Sistem pembuangan air limbah terpusat kawasan permukiman;
b. Sistem pembuangan air limbah terpusat kawasan industry; dan
c. Sistem pembuangan air limbah terpusat kawasan rumah sakit.
(8) Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e meliputi:
a. jalur evakuasi bencana longsor ditetapkan di Kecamatan Bontocani, Kecamatan Tellulimpoe, Kecamatan Kajuara dan Kecamatan Ponre;
b. jalur evakuasi bencana gempa bumi ditetapkan di Kecamatan Ulaweng, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kecamatan Tanete Riattang, dan Kecamatan Tanete Riattang Barat;
c. jalur evakuasi bencana banjir ditetapkan di Kecamatan Cenrana, Kecamatan Awangpone, Kecamatan Palakka, Kecamatan Tanete Riattang, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kecamatan Sibulue, Kecamatan Cina, Kecamatan Mare, Kecamatan Tonra, Kecamatan Patimpeng, Kecamatan Libureng, Kecamatan Salomekko, Kecamatan Kajuara, Kecamatan Tellulimpoe, dan Kecamatan Lappariaja;
d. jalur evakuasi bencana angin puting beliung ditetapkan di Kecamatan Amali.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d direncanakan mengikuti dan/atau menggunakan jaringan jalan dengan rute terdekat ke ruang evakuasi dan merupakan jaringan jalan paling aman dari ancaman berbagai bencana, serta merupakan tempat-tempat yang lebih tinggi dari daerah bencana; dan
(3) Jalur evakuasi bencana tercantum dalam Lampiran XIV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Bone ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dan kawasan budidaya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
(2) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana peruntukan kawasan lindung dan rencana peruntukan kawasan budidaya; dan
(3) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraruran Daerah ini.
Article 30
(1) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya ;
b. Kawasan perlindungan setempat;
c. Kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya;
d. Kawasan rawan bencana alam;
e. Kawasan lindung geologi; dan
f. Kawasan lindung lainnya.
(2) Rencana kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraruran Daerah ini.
(1) Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Bone ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dan kawasan budidaya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
(2) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana peruntukan kawasan lindung dan rencana peruntukan kawasan budidaya; dan
(3) Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraruran Daerah ini.
(1) Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya ;
b. Kawasan perlindungan setempat;
c. Kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya;
d. Kawasan rawan bencana alam;
e. Kawasan lindung geologi; dan
f. Kawasan lindung lainnya.
(2) Rencana kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraruran Daerah ini.
BAB 1
Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya
BAB 2
Kawasan Perlindungan Setempat
BAB 3
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
BAB 4
Kawasan Rawan Bencana Alam
BAB 5
Kawasan Lindung Geologi
BAB 6
Kawasan Lindung Lainnya
BAB Ketiga
Kawasan Budidaya
BAB 1
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
BAB 2
Kawasan Peruntukan Pertanian
BAB 3
Kawasan Peruntukan Perikanan
BAB 4
Kawasan Peruntukan Wilayah Pertambangan
BAB 5
Kawasan Peruntukan Industri
BAB 6
Kawasan Peruntukan Pariwisata
BAB 7
Kawasan Peruntukan Permukiman
BAB 8
Kawasan Peruntukan Lainnya
BAB V
PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi
BAB 1
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pusat-Pusat Kegiatan
BAB 2
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Pola Ruang
BAB Ketiga
Ketentuan Perizinan
BAB Keempat
Ketentuan Insentif dan Disinsentif
BAB Kelima
Ketentuan Pengenaan Sanksi
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
(1) Strategi penataan ruang yang dilakukan dalam rangka penguatan dan pemulihan fungsi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. pemantapan tata batas kawasan lindung dan kawasan budidaya untuk memberikan kepastian rencana pemanfaatan ruang dan investasi;
b. menyusun dan melaksanakan program rehabilitasi lingkungan, terutama pemulihan fungsi perlindungan daerah bawahannya, setempat dan suaka alam serta hutan lindung yang berbasis masyarakat;
c. meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan; dan
d. meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya keanekaragaman hayati.
(2) Strategi penataan ruang yang dilakukan untuk pengembangan berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang berbasis konservasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. mengembangkan energi alternatif sebagai sumber listrik;
b. mengembangkan kegiatan konservasi yang bernilai lingkungan dan sekaligus juga bernilai sosial-ekonomi; dan
c. meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pemanfaatan sumber energi yang terbarukan.
(3) Strategi penataan ruang yang dilakukan dalam rangka peningkatan produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian dengan pengelolaan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. mempertahankan lahan-lahan persawahan beririgasi teknis sebagai kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan agar tidak beralih fungsi peruntukan lain;
b. meningkatkan produktivitas hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan melalui intensifikasi lahan;
c. memanfaatkan lahan non produktif dan/atau lahan kritis untuk peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan pendapatan masyarakat;
d. meningkatkan teknologi pertanian, termasuk perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan sehingga terjadi peningkatan produksi dengan kualitas yang lebih baik dan bernilai ekonomi tinggi; dan
e. meningkatkan pemasaran hasil pertanian melalui peningkatan sumber daya manusia dan kelembagaan serta fasilitasi sertifikasi yang dibutuhkan.
(4) Strategi penataan ruang yang dilakukan untuk pengembangan sektor ekonomi sekunder dan tersier berbasis pertanian, perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. mengembangkan industri pengolahan hasil kegiatan agro sesuai komoditas unggulan kawasan dan kebutuhan pasar agroindustri dan agribisnis pada kawasan industri yang telah ditetapkan;
b. mengembangkan balai pendidikan, penelitian dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sehingga menjadi kekuatan utama ekonomi masyarakat pesisir; dan
c. meningkatkan kegiatan pariwisata melalui peningkatan prasarana dan sarana pendukung, pengelolaan objek wisata yang lebih profesional serta pemasaran yang lebih agresif, inovatif dan efektif.
(5) Strategi penataan ruang yang dilakukan untuk pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk pemenuhan hak dasar, mengurangi disparitas wilayah/kawasan dalam rangka pewujudan tujuan penataan ruang yang berimbang dan berbasis konservasi serta mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a. membangun sistem prasarana dan sarana transportasi (darat, laut, udara dan ASDP) yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan secara signifikan dan berimbang;
b. mengembangkan sistem prasarana dan sarana energi kelistrikan dan migas, telekomunikasi dan sumberdaya air/pengairan untuk lahan- lahan persawahan untuk meningkatkan produktifivitas hasil-hasil pertanian;
c. membangun utilitas dan fasilitas sosial secara proporsional dan memadai sesuai kebutuhan masyarakat pada setiap pusat permukiman (kawasan darat dan pesisir) dan pusat pelayanan lingkungan; dan
d. menyusunan program dan membangun berbagai perangkat keras dan lunak untuk mitigasi berbagai bencana alam, seperti abrasi pantai, longsor, banjir, gerakan tanah, gempa bumi, kebakaran hutan dan ancaman lainnya.
(6) Strategi penataan ruang yang dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi :
a. mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan;
b. menyusun perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan
ruang, memperhatikan kepentingan pertahanan keamanan;
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan tersebut dengan kawasan budidaya terbangun;
d. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya;
dan
e. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara.
(1) Jaringan jalan di Kabupaten Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Jaringan jalan arteri primer;
b. Jaringan jalan kolektor primer; dan
c. Jaringan jalan lokal.
(2) jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di Kabupaten Bone yang merupakan sistem jaringan jalan nasional meliputi:
a. ruas jalan Watampone – Pelabuhan Bajoe, sepanjang 0,100 (nol koma satu nol nol) kilometer;
b. ruas jalan Tamrin, sepanjang 1,447 (satu koma empat empat tujuh) kilometer;
c. ruas jalan Yos Sudarso, sepanjang 5,147 (lima koma satu empat tujuh) kilometer;
d. ruas jalan Batas Kabupaten Maros - Ujung Lamuru, sepanjang 24,682 (dua puluh empat koma enam delapan dua) kilometer;
e. ruas jalan Ujung Lamuru – Batas Kota Watampone, sepanjang 53,598 (lima puluh tiga koma lima sembilan delapan) kilometer;
f. ruas jalan MT. Haryono, sepanjang 5,415 (lima koma empat satu lima) kilometer;
g. ruas jalan A. Yani, sepanjang 2,103 (dua koma satu nol tiga) kilometer;
dan
h. ruas jalan Ponggawae, sepanjang 0,309 (nol koma tiga nol sembilan).
(3) jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, di Kabupaten Bone merupakan jaringan jalan kolektor primer K1 yang merupakan sistem jaringan jalan nasional dan jaringan jalan kolektor primer K2 dan jaringan jalan kolektor primer K4 yang merupakan system jaringan jalan provinsi;
(4) jaringan jalan kolektor primer K1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. ruas jalan Batas Kota Watampone - Pompanua, sepanjang 42,406 (empat puluh dua koma empat nol enam) kilometer;
b. ruas jalan Veteran, sepanjang 0,821 (nol koma delapan dua satu) kilometer;
c. ruas jalan Urip Sumohardjo, sepanjang 5,401 (lima koma empat nol satu) kilometer;
d. ruas jalan Bajo – Arosoe (Km. 260), sepanjang 35,479 (tiga puluh lima koma empat tujuh sembilan) kilometer;
e. ruas jalan Arasoe (Km. 260) – Batas Kota Watampone, sepanjang 37,710 (tiga puluh tujuh koma tujuh satu nol) kilometer;
f. ruas jalan Gatot Subroto, sepanjang 0,060 (nol koma nol enam nol) kilometer;
g. ruas jalan Sudirman, sepanjang 2,424 (dua koma empat dua empat) kilometer;
h. ruas jalan Merdeka, sepanjang 0,050 (nol koma nol lima nol) kilometer;
dan
i. ruas jalan Supratman, sepanjang 1,206 (satu koma dua nol enam) kilometer.
(5) jaringan jalan kolektor primer K2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. ruas jalan Tanabatue – Sanrego - Palattae, sepanjang 31,34 (tiga puluh satu koma tiga empat) kilometer;
b. ruas jalan Ujung Lamuru – Batas Soppeng, sepanjang 19,45 (sembilan belas koma empat lima) kilometer;
c. ruas jalan Batas Soppeng – Pompanua, sepanjang 11,60 (sebelas koma enam nol) kilometer;
d. ruas jalan Ujung Lamuru – Palattae, sepanjang 44,06 (empat puluh empat koma nol enam) kilometer;
e. ruas jalan Palattae – Bojo, sepanjang 23,31 (dua puluh tiga koma tiga satu) kilometer; dan
f. ruas jalan Taccipi – Waempubbu – Pompanua, sepanjang 38,0 (tiga puluh delapan koma nol) kilometer.
(6) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b di Kabupaten Bone meliputi:
a. Trayek angkutan; dan
b. Terminal.
(2) Trayek angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Trayek angkutan barang, terdiri atas:
1. Kota Makassar – Bajoe – Kolaka - Kendari (Sulawesi Tenggara);
2. Kota Watampone – Maros – Makassar;
3. Kabupaten Bone – Palopo - Palu (Sulawesi Tengah);
4. Kabupaten Bone – Mamuju (Sulawesi Barat); dan
5. Kabupaten Bone – Polewali (Sulawesi Barat).
b. Trayek angkutan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP), terdiri atas:
1. Bone – Maros – Makassar;
2. Bone – Watangsoppeng;
3. Bone – Sengkang;
4. Bone – Sinjai – Bulukumba – Selayar ;
5. Bone – Sinjai;
6. Bone – Wajo – Luwu – Palopo;
7. Bone – Wajo – Luwu – Palopo – Luwu Utara (Malangke dan Masamba);
dan
8. Bone – Wajo – Luwu – Palopo – Masamba – Luwu Timur (Tomoni, Mangkutana dan Kalaena.
c. Trayek angkutan penumpang antar kota antar provinsi (AKAP), terdiri atas:
1. Kota Makassar - Bajoe – Kolaka - Kendari;
2. Bone – Palopo – Palu;
3. Bone – Mamuju (Sulawesi Barat); dan
4. Bone – Polewali (Sulawesi Barat).
d. Trayek angkutan penumpang perkotaan dan perdesaan dalam Kabupaten Bone , terdiri atas:
1. Angkutan umum dalam kota (kawasan perkotaan Watampone dan sekitarnya);
2. Terminal Ponggawae (Watampone) – Bajoe;
3. Watampone – Palattae;
4. Watampone – Bengo;
5. Watampone – Lappariaja;
6. Watampone – Camming;
7. Watampone – Awangpone;
8. Watampone – Ajangale;
9. Watampone – Cenrana; dan
10. Watampone – Uloe.
(3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan terminal penumpang tipe B Petta Ponggawae di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat menjadi terminal penumpang tipe A;
b. rencana pengembangan terminal penumpang tipe B di kawasan perkotaan Palattae, Kecamatan Kahu;
c. terminal penumpang tipe C di Bengo Kecamatan Bengo;
d. rencana pembangunan terminal penumpang tipe C di Kecamatan Ulaweng, Kecamatan Kajuara, Kecamatan Lappariaja, Kecamatan Tellulimpoe, Kecamatan Ajangale, Kecamatan Mare, dan Kecamatan Sibulue;
e. rencana pembangunan terminal agro di Kawasan Agropolitan Pasaka Kecamatan Kahu;
f. rencana pembangunan terminal barang di Kecamatan Tenete Riattang Timur;
g. rencana pembangunan terminal angkutan antar moda transportasi di Pelabuhan Bajoe Kecamatan Tanate Riattang Timur dan di Rencana Lokasi pembangunan Bandar Udara di Kecamatan Awangpone;
h. unit jembatan timbang di Kelurahan Tanabatue Kecamatan Libureng;
dan
i. unit pengujian kendaraan bermotor di Desa Passippo Kecamatan Palakka.
(4) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(5) Rencana lalu lintas dan angkutan jalan tercantum dalam Lampiran V, dan rencana sistem transportasi darat tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b di Kabupaten Bone meliputi:
a. Trayek angkutan; dan
b. Terminal.
(2) Trayek angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Trayek angkutan barang, terdiri atas:
1. Kota Makassar – Bajoe – Kolaka - Kendari (Sulawesi Tenggara);
2. Kota Watampone – Maros – Makassar;
3. Kabupaten Bone – Palopo - Palu (Sulawesi Tengah);
4. Kabupaten Bone – Mamuju (Sulawesi Barat); dan
5. Kabupaten Bone – Polewali (Sulawesi Barat).
b. Trayek angkutan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP), terdiri atas:
1. Bone – Maros – Makassar;
2. Bone – Watangsoppeng;
3. Bone – Sengkang;
4. Bone – Sinjai – Bulukumba – Selayar ;
5. Bone – Sinjai;
6. Bone – Wajo – Luwu – Palopo;
7. Bone – Wajo – Luwu – Palopo – Luwu Utara (Malangke dan Masamba);
dan
8. Bone – Wajo – Luwu – Palopo – Masamba – Luwu Timur (Tomoni, Mangkutana dan Kalaena.
c. Trayek angkutan penumpang antar kota antar provinsi (AKAP), terdiri atas:
1. Kota Makassar - Bajoe – Kolaka - Kendari;
2. Bone – Palopo – Palu;
3. Bone – Mamuju (Sulawesi Barat); dan
4. Bone – Polewali (Sulawesi Barat).
d. Trayek angkutan penumpang perkotaan dan perdesaan dalam Kabupaten Bone , terdiri atas:
1. Angkutan umum dalam kota (kawasan perkotaan Watampone dan sekitarnya);
2. Terminal Ponggawae (Watampone) – Bajoe;
3. Watampone – Palattae;
4. Watampone – Bengo;
5. Watampone – Lappariaja;
6. Watampone – Camming;
7. Watampone – Awangpone;
8. Watampone – Ajangale;
9. Watampone – Cenrana; dan
10. Watampone – Uloe.
(3) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana pengembangan terminal penumpang tipe B Petta Ponggawae di Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat menjadi terminal penumpang tipe A;
b. rencana pengembangan terminal penumpang tipe B di kawasan perkotaan Palattae, Kecamatan Kahu;
c. terminal penumpang tipe C di Bengo Kecamatan Bengo;
d. rencana pembangunan terminal penumpang tipe C di Kecamatan Ulaweng, Kecamatan Kajuara, Kecamatan Lappariaja, Kecamatan Tellulimpoe, Kecamatan Ajangale, Kecamatan Mare, dan Kecamatan Sibulue;
e. rencana pembangunan terminal agro di Kawasan Agropolitan Pasaka Kecamatan Kahu;
f. rencana pembangunan terminal barang di Kecamatan Tenete Riattang Timur;
g. rencana pembangunan terminal angkutan antar moda transportasi di Pelabuhan Bajoe Kecamatan Tanate Riattang Timur dan di Rencana Lokasi pembangunan Bandar Udara di Kecamatan Awangpone;
h. unit jembatan timbang di Kelurahan Tanabatue Kecamatan Libureng;
dan
i. unit pengujian kendaraan bermotor di Desa Passippo Kecamatan Palakka.
(4) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(5) Rencana lalu lintas dan angkutan jalan tercantum dalam Lampiran V, dan rencana sistem transportasi darat tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air
(2) Sistem jaringan sumberdaya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air;
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai, bendungan, waduk, bendung, embung, mata air, dan air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT);
(4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Wilayah Sungai (WS), meliputi:
1. WS Walanae - Cenranae sebagai wilayah sungai strategis nasional yang meliputi DAS Walanae dan DAS Cenranae;
2. WS Jeneberang sebagai wilayah sungai strategis nasional yang meliputi DAS Tangka;
3. WS Saddang sebagai wilayah sungai lintas provinsi yang meliputi DAS Lisu, DAS Segeri dan DAS Pangkajene.
b. Bendungan, meliputi:
1. Bendungan Sanrego di Kecamatan Kahu, Bendungan Ponre- Ponre di Kecamatan Libureng, Bendungan Salomekko di Kecamatan Salomekko; dan
2. Rencana pengembangan bendungan yang meliputi:
pengembangan Bendungan Laponrong di Kecamatan Amali, bendungan Manciri di Kecamatan Ajangale, Bendungan Unyi di Kecamatan Duaboccoe, bendungan Waekecce di Kecamatan Lappariaja dan Bendungan Benteng di Kecamatan Sibulue.
c. Waduk, yaitu Waduk Paccapaseng dengan luasan 2.000 (dua ribu) hektar di Kecamatan Ponre, Waduk Paropo dengan luasan
2.300 (dua ribu tiga ratus) hektar di Kecamatan Lappariaja, dan Waduk Waru-Waru dengan luasan 2.000 (dua ribu) hektar di Kecamatan Cina dan Kecamatan Mare;
d. Bendung, yaitu Bendung Pattiro di Kecamatan Barebbo, Bendung Lekoballo di Kecamatan Lamuru, Bendung Calirung di Kecamatan Barebbo, Bendung Wollangi di Kecamatan Palakka, Bendung Palakka di Kecamatan Palakka, Bendung Jalling di Kecamatan Tellusiattinge, Bendung Lanca di Kecamatan Tellusiattinge dan Bendung Bengo di Kecamatan Bengo;
e. Embung, yaitu Embung Linre di Kecamatan Kahu, Embung Linre di Kecamatan Palattae, Embung Tellongeng di Kecamatan Mare, dan Embung Padaidi di Kecamatan Tellu Siattinge, Embung Tempe-Tempe dan Embung Cinnong di Kecamatan Sibulue, Embung Ujung di Kecamatan Dua Boccoe, dan Embung Mattiro Bulu di Kecamatan Libureng;
f. Mata air, yaitu mata air Wollangi 1, mata air Wollangi 2, dan mata air Panyili di Kecamatan Palakka, mata air Cinnong di Kecamatan Ulaweng, mata air Batu-Batu di Kecamatan Kajuara, mata air Barebbo di Kecamatan Barebbo, mata air Lamuru di Kecamatan Lamuru, dan mata air Macedde di Kecamatan Ajangale; dan
g. Cekungan Air Tanah (CAT), yaitu CAT lintas kabupaten yang meliputi:
1. CAT Siwa – Pompanua yang meliputi Kecamatan Ajangale;
dan
2. CAT Sinjai yang meliputi Kecamatan Kajuara.
(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengaman pantai;
(6) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI di wilayah Kabupaten Bone;
(7) DI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terdiri dari:
a. Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemerintah yaitu DI Palakka dengan luas pelayanan 4.633 (empat ribu enam ratus tiga puluh tiga) hektar, DI Pattiro dengan luas pelayanan 4.970 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh) hektar, DI Sanrego dengan luas pelayanan 9.547 (sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh) hektar, dan DI Ponre-Ponre dengan luas pelayanan 4.411 (empat ribu empat ratus sebelas) hektar;
b. Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu DI Unyi dengan luas pelayanan 1.310 (seribu tiga ratus sepuluh) hektar, DI Jalling dengan luas pelayanan 1.777 (seribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh) hektar, DI Salomekko dengan luas pelayanan 1.723 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga) hektar, DI Selli Coppobulu dengan luas pelayanan 2.000 (dua ribu) hektar, dan DI Waru-Waru dengan luas pelayanan 1.000 (seribu) hektar;
c. Daerah Irigasi (DI) kewenangan Pemerintah Kabupaten terdiri dari 177 (seratus tujuh puluh tujuh) DI meliputi total luas
32.501 (tiga puluh dua ribu lima ratus satu) hektar; dan
d. Daerah Rawa (DR), yaitu DR Barebbo di Kecamatan Barebbo dan DR Mare di Kecamatan Mare dengan luas pelayanan 4.532 ( empat ribu lima ratus tiga puluh dua) hektar.
(8) Sistem pengendalian banjir sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi kawasan budidaya melalui peningkatan kapasitas sungai pada Sungai Pompanua, Sungai Palakka, Sungai Palakka Kahu, Sungai Karella, Sungai Sampobia, Sungai Cenrana, dan Sungai Lempang;
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energy gelombang yang mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai melalui pembangunan pengaman pantai dan penanaman vegetasi di kawasan pesisir dan laut Kecamatan Kajuara, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Salomekko, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Tonra, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Mare, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Sibulue, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Barebbo, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Tanete Riattang Timur, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Awangpone, kawasan pesisir dan laut Kecamatan Tellusiattingnge dan kawasan pesisir dan laut Kecamatan Cenrana.
(10) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam Lampiran XI, dan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
(11) DI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a,b dan c, tercantum dalam Lampiran XII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan;
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Bone;
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kabupaten Bone dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku;
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari:
1. Sungai, yaitu Sungai Pompanua, Sungai Palakka, Sungai Palakka Kahu, Sungai Karella, Sungai Sampobia, Sungai Cenrana, dan Sungai Lempang;
2. CAT yaitu CAT Siwa Pompanua di Kecamatan Ajangale, dan CAT Sinjai di Kecamatan Kajuara;
3. sumur dalam, yaitu sumur dalam Camming di Kecamatan Libureng, sumur dalam PalattaE di Kecamatan Kahu, dan sumur dalam Biru di Kecamatan Tanete Riattang; dan
4. Mata air, yaitu mata air Wollangi 1, mata air Wollangi 2, dan mata air Panyili di Kecamatan Palakka, mata air Cinnong di Kecamatan Ulaweng, mata air Batu-Batu di Kecamatan Kajuara, , mata air Barebbo di Kecamatan Barebbo, mata air Lamuru di Kecamatan Lamuru, dan mata air Maccedde di Kecamatan Ajangale.
b. unit produksi air minum yaitu Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) terdiri atas:
1. IPA Pompanua dengan kapasitas 11 (sebelas) l/detik di Kecamatan Ajangale;
2. IPA Taccipi dengan kapasitas 20 (dua puluh) l/detik di Kecamatan Ulaweng;
3. IPA Ujung Lamuru dengan kapasitas 20 ( dua puluh) l/detik di Kecamatan Lappariaja;
4. IPA Camming dengan kapasitas 20 ( dua puluh) l/detik di Kecamatan Libureng;
5. IPA Bojo dengan kapasitas 20 ( dua puluh) l/detik di Kecamatan Kajuara;
6. IPA Abbala dengan kapasitas 20 (dua puluh) l/detik di Kecamatan Barebbo;
7. IPA Ureng dengan kapasitas 15 (lima belas) l/detik di Kecamatan Palakka;
8. IPA Tirong dengan kapasitas 20 (dua puluh)l/detik di Kecamatan Palakka; dan
9. IPA Palattae dengan kapasitas 20 (dua puluh) l/detik di Kecamatan Kahu.
(7) Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat juga diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku;
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
(9) Sistem penyediaan air minum tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan;
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan;
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kabupaten Bone;
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kabupaten Bone dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku;
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari:
1. Sungai, yaitu Sungai Pompanua, Sungai Palakka, Sungai Palakka Kahu, Sungai Karella, Sungai Sampobia, Sungai Cenrana, dan Sungai Lempang;
2. CAT yaitu CAT Siwa Pompanua di Kecamatan Ajangale, dan CAT Sinjai di Kecamatan Kajuara;
3. sumur dalam, yaitu sumur dalam Camming di Kecamatan Libureng, sumur dalam PalattaE di Kecamatan Kahu, dan sumur dalam Biru di Kecamatan Tanete Riattang; dan
4. Mata air, yaitu mata air Wollangi 1, mata air Wollangi 2, dan mata air Panyili di Kecamatan Palakka, mata air Cinnong di Kecamatan Ulaweng, mata air Batu-Batu di Kecamatan Kajuara, , mata air Barebbo di Kecamatan Barebbo, mata air Lamuru di Kecamatan Lamuru, dan mata air Maccedde di Kecamatan Ajangale.
b. unit produksi air minum yaitu Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) terdiri atas:
1. IPA Pompanua dengan kapasitas 11 (sebelas) l/detik di Kecamatan Ajangale;
2. IPA Taccipi dengan kapasitas 20 (dua puluh) l/detik di Kecamatan Ulaweng;
3. IPA Ujung Lamuru dengan kapasitas 20 ( dua puluh) l/detik di Kecamatan Lappariaja;
4. IPA Camming dengan kapasitas 20 ( dua puluh) l/detik di Kecamatan Libureng;
5. IPA Bojo dengan kapasitas 20 ( dua puluh) l/detik di Kecamatan Kajuara;
6. IPA Abbala dengan kapasitas 20 (dua puluh) l/detik di Kecamatan Barebbo;
7. IPA Ureng dengan kapasitas 15 (lima belas) l/detik di Kecamatan Palakka;
8. IPA Tirong dengan kapasitas 20 (dua puluh)l/detik di Kecamatan Palakka; dan
9. IPA Palattae dengan kapasitas 20 (dua puluh) l/detik di Kecamatan Kahu.
(7) Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat juga diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku;
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
(9) Sistem penyediaan air minum tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.