Correct Article 27
PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Persyaratan penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan di dalam peraturan zonasi dalam RDTR dan/atau peraturan Bupati tentang RTBL.
(2) Penampilan Bangunan Gedungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya serta dengan mempertimbangkan kaidah pelestarian.
(3) Penampilan Bangunan Gedung yang didirikanberdampingan dengan Bangunan Gedung yangdilestarikan, harus dirancang denganmempertimbangkan kaidah estetika bentuk dankarakteristik dari arsitektur Bangunan Gedung yangdilestarikan.
(4) Pemerintah Daerahdapat mengatur kaidah arsitektur tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat masyarakat dalam peraturan Bupati.
Your Correction
