Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 17 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan wajib memiliki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada Bupati untuk melakukan kegiatan: a. pembangunan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung. b. rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan; dan c. pemugaran/pelestarian dengan mendasarkan pada surat Keterangan Rencana Kabupaten(advis planning) untuk lokasi yang bersangkutan. (2) Izin mendirikan Bangunan Gedung sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah, kecuali Bangunan Gedung fungsi khususoleh Pemerintah. (3) Pemerintah Daerahwajib memberikan secara cuma-cuma surat Keterangan Rencana Kabupatensebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan IMB sebagai dasar penyusunan rencana teknis Bangunan Gedung. (4) Surat Keterangan Rencana Kabupatensebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakanketentuan yang berlaku untuk lokasi yangbersangkutan dan berisi: a. fungsi Bangunan Gedung yang dapat dibangunpada lokasi bersangkutan; b. ketinggian maksimum Bangunan Gedung yangdiizinkan; c. jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawahpermukaan tanah dan KTB yang diizinkan; d. garis sempadan dan jarak bebas minimumBangunan Gedung yang diizinkan; e. KDB maksimum yang diizinkan; f. KLB maksimum yang diizinkan; g. KDH minimum yang diwajibkan; h. KTB maksimum yang diizinkan; dan i. jaringan utilitas kota. (5) Dalam surat Keterangan Rencana Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat jugadicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yangberlaku untuk lokasi yang bersangkutan.
Your Correction