Correct Article 37
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal harus memperhitungkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kriteria penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
b. skala prioritas dalam kebijakan penanaman modal Pemerintah Daerah; dan
c. kemampuan keuangan daerah.
Your Correction
