Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN penerima pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berdasarkan rekomendasi Tim. (2) Dalam hal pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal ditolak, maka diberikan alasan.
Your Correction