Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian kemudahan dalam bentuk fasilitas promosi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f antara lain: a. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan di luar daerah setelah berkoordinasi dengan SKPD lainnya; c. menyediakan bantuan teknis untuk memperluas lingkup pasar; dan d. memberikan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan promosi.
Your Correction