Correct Article 33
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemberian kemudahan dalam bentuk fasilitas promosi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f antara lain:
a. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
b. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan di luar daerah setelah berkoordinasi dengan SKPD lainnya;
c. menyediakan bantuan teknis untuk memperluas lingkup pasar;
dan
d. memberikan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan promosi.
Your Correction
