Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian kemudahan dalam bentuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dapat berupa antara lain: a. penyebarluasan informasi rencana penanaman modal; b. pendekatan kepada masyarakat; dan c. penyediaan tenaga kerja lokal.
Your Correction