Correct Article 31
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemberian kemudahan dalam bentuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dapat berupa antara lain:
a. penyebarluasan informasi rencana penanaman modal;
b. pendekatan kepada masyarakat; dan
c. penyediaan tenaga kerja lokal.
Your Correction
