Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf c dapat berupa antara lain: a. informasi rencana tata ruang wilayah daerah; b. bantuan teknis pengadaan lahan; dan/atau c. percepatan pengadaan lahan.
Your Correction