Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat berupa antara lain: a. jaringan transportasi umum; b. jaringan air limbah dan sampah; c. jaringan air bersih; dan d. jaringan informasi dan publikasi.
Your Correction