Correct Article 29
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dapat berupa antara lain:
a. jaringan transportasi umum;
b. jaringan air limbah dan sampah;
c. jaringan air bersih; dan
d. jaringan informasi dan publikasi.
Your Correction
