Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalamPasal 27huruf a, dapat berupa antara lain: a. data dan informasi potensi wilayah; dan b. data dan infomasi pasar
Your Correction