Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan penanaman modal berupa : a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal. b. penyediaan sarana dan prasarana. c. penyediaan lahan atau lokasi. d. pemberian bantuan teknis. e. percepatan pemberian perizinan, dan/atau f. pemberian fasilitas promosi investasi.
Your Correction