Correct Article 24
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut ini :
a. menyerap banyak tenaga kerja;
b. termasuk skala prioritas tinggi;
c. termasuk pembangunan infrastruktur;
d. melakukan alih teknologi;
e. melakukan industri pionir;
f. berada diwilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah perbatasan, atau wilayah lain yang dianggap perlu;
g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h. melaksanakan kegiatan penelitian,pengembangan, dan inovasi;
i. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
atau
j. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
(2) Jenis usaha yang dapat diberikan fasilitas insentif dan/atau kemudahan meliputi :
a. usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi;
b. usaha dalam bidang pangan, diprioritaskan pada usaha perbenihan, pengelolaan dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan;
c. usaha dalam bidang infrastruktur;
d. usaha dalam bidang industri pengolahan;
e. usaha dalam bidang kebudayaan dan pariwisata;
f. usaha dalam bidang pendidikan, diprioritaskan pada fasilitas pendukung pengembangan pendidikan;
g. usaha dalam bidang kesehatan, diprioritaskan pada fasilitas pendukung pengembangan kesehatan;
h. usaha dalam bidang pertambangan;
i. usaha dalam bidang permukiman dan perumahan;
j. usaha bidang ekonomi kreatif, diprioritaskan pada industri kerajinan, industri berbasis teknologi informasi
k. usaha yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan
l. usaha yang merupakan unggulan daerah.
(3) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebijakan daerah yang diatur dalam RUPMK.
Your Correction
