Correct Article 23
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal berupa pemberian insentif dan/atau kemudahan sesuai dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan daerah.
(2) Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada penanam modal yang:
a. melakukan perluasan usaha; atau
b. melakukan penanaman modal baru.
(3) Tujuan pemberian fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal berupa pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah untuk menarik dan merangsang penanam modal untuk melakukan penanaman
modal di daerah dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Your Correction
