Correct Article 5
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
RUPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya berisi arah kebijakan:
a. perbaikan iklim penanaman modal;
b. data dan sistem informasi penanaman modal;
c. persebaran penanaman modal;
d. fokus dan prioritas pengembangan penanaman modal;
e. penananaman modal yang berwawasan lingkungan;
f. pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi;
g. pemberian fasilitas, insentif dan/atau kemudahan promosi dan penanaman modal; dan
h. peta panduan (roadmap) implementasi RUPMK.
Your Correction
