Correct Article 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) RUPMK sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3) disusun berdasarkan Rencana Umum Penanaman Modal Nasional, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Prioritas Pengembangan Potensi Daerah.
(2) RUPMK menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
Your Correction
