Correct Article 60
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Semua ketentuan peraturan yang terkait secara langsung dengan perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
(2) Semua permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterima dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
