Correct Article 55
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 dilakukan oleh SKPD yang menangani penanaman modal sesuai dengan kewenangannya dalam proses pemberian izin melalui kompilasi, verifikasi dan evaluasi LKPM.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan penanaman modal;
b. pemberian konsultasi dan bimbingan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan; dan
c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam melaksanakan kegiatan penanaman modalnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan melalui:
a. penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan penanaman modal dan fasilitas yang telah diberikan;
b. pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal; dan
c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas peraturan perundang-undangan penanaman modal.
Your Correction
