Correct Article 53
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal di Daerah.
(2) Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
