Correct Article 52
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Penyelenggaraan urusan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
