Correct Article 50
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf c adalah pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Your Correction
