Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf c adalah pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Your Correction