Correct Article 49
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Penyelenggaraan promosi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf b adalah penyelenggaraan promosi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Your Correction
