Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) huruf a adalah meliputi : a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah; dan b. pembuatan peta potensi investasi kabupaten.
Your Correction