Correct Article 47
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal daerah.
(2) Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal daerah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan penyelenggaraan penanaman modal yang menjadi urusan Pemerintah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang penanaman modal yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah didasarkan pada kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
(4) Penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten menjadi urusan pemerintah kabupaten.
(5) Urusan pemerintahan bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagai berikut:
a. pengembangan iklim penanaman modal.
b. promosi penanaman modal.
c. pelayanan penanaman modal
d. pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal.
Your Correction
