Correct Article 43
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanam modal yang melakukan penanaman modal di daerah harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini.
(2) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin melalui BPPT, kecuali diatur lain oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
