Correct Article 22
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Selain izin penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, penanam modal wajib memiliki perizinan lainnya yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
