Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penanam modal berkewajiban: a. menerapakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab social perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Dinas Penanaman Modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction