Correct Article 16
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab social perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Dinas Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
