Correct Article 11
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja penduduk Kabupaten Bone;
(2) Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga kerja yang berasal dari daerah lain dan/atau warga Negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Perusahaan penanaman modal wajib menjamin keselamatan dan/atau kesehatan kerja tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan;
(4) Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja penduduk Kabupaten Bone melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) Perusahaan penanam modal yang mempekerjakan tenaga kerja dari daerah lain dan/atau warga negara asing diwjibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja penduduk Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
