Correct Article 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penanaman modal daerah dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Penanaman modal dalam negeri dan/atau asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas dilakukan dengan:
a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
b. membeli saham; dan atau
c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
