Correct Article 1
PERDA Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kebupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone
4. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945
6. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemeritah daerah.
7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Kabupaten Bone;
8. Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
9. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
10. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11. Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, Negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
12. Penanam modal asing adalah perseorangan warga Negara asing,badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
13. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimilik oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
14. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh Negara asing, perseorangan warga Negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
15. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, perseorangan warga Negara INDONESIA, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
16. Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat
17. Pengendalian adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang telah mendapat perizinan di bidang penanaman modal.
19. Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
20. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan penanaman modal serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang- undangan.
21. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan usaha penanaman modal.
22. Pemberian insentif adalah dukungan Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
23. Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
24. Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
25. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
26. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.
27. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
28. Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang selanjutnya disingkat RUPMK adalah dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang di Kabupaten Bone.
29. Izin Prinsip Penanaman Modal yang selanjutnya disebut izin prinsip adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
30. Izin usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang maupun jasa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
Your Correction
